Kepolisian Resor Bangka Barat kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Dalam waktu singkat, jajaran Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Parittiga.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangka Barat dalam merespons laporan masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menyampaikan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional penyidik, mulai dari penerimaan laporan, pengumpulan alat bukti, hingga penetapan tersangka.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak. Fokus utama kami adalah keselamatan korban, pemenuhan hak-haknya, serta penegakan hukum terhadap pelaku,” ujar AKBP Pradana.
Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan warga terkait dugaan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang terjadi di Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan seorang pria dewasa berinisial K sebagai tersangka.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, dengan korban seorang anak perempuan yang diduga mengalami persetubuhan sejak masih berusia anak. Dalam kasus ini, polisi menetapkan tersangka berinisial E.H. setelah gelar perkara dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Kedua tersangka kini telah ditangani oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Barat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak menjadi prioritas dan tidak akan ditangani secara setengah-setengah.
“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak,” tegasnya.
AKBP Pradana juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dan melaporkan tindak kekerasan terhadap anak.
“Anak adalah generasi penerus bangsa. Jika masyarakat melihat, mengetahui, atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan. Polres Bangka Barat siap menerima laporan dan menindaklanjutinya,” imbau Kapolres.
Ia menambahkan, Polres Bangka Barat akan terus memperkuat sinergi dengan masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat guna menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak di Kabupaten Bangka Barat.
(agus)




Social Header