Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap seorang korban yang saat peristiwa terjadi masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan profesional Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Barat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa saksi-saksi. Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan seorang laki-laki berinisial E.H. alias T.L. sebagai tersangka,” kata Iptu Yos di Mentok,
Ia menjelaskan, dugaan tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan saat korban masih di bawah umur, sehingga perkara ini menjadi atensi serius kepolisian karena menyangkut perlindungan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun
Menurut Iptu Yos, dalam penanganan perkara ini penyidik mengedepankan prinsip perlindungan terhadap anak korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban serta melakukan proses hukum secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Polres Bangka Barat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak sebagai upaya bersama dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak.
(Agus)



Social Header