BANGKA – Aktivitas penambangan bijih timah yang dilakukan di kawasan perkebunan sawit milik PT Gunung Maras Lestari (GML) seluas sekitar 500 hektare di Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Kabupaten Bangka, awalnya digadang-gadang akan membawa dampak positif dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat sekitar wilayah operasional. Pemberitaan ini diperbarui pada hari Sabtu, 19 Desember 2025.
Namun, harapan yang semula membara tersebut justru berbalik arah menjadi kekhawatiran publik. Sejak kegiatan penambangan resmi berjalan di bawah naungan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk – dengan CV Tri Mitra Resource (TMR) sebagai mitra pelaksana operasional – kawasan yang secara lokal dikenal dengan nama Tambang Kepala Burung kini menjadi pusat perhatian dan menuai kritikan tajam dari berbagai kalangan.
Setelah hampir empat bulan beroperasi secara terus-menerus, sejumlah persoalan serius mulai muncul ke permukaan dan mengganggu ketertiban serta keamanan di wilayah tersebut. Masalah-masalah yang terjadi tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga berpotensi memicu ketegangan sosial di antara masyarakat sekitar.
Pertama, terjadi perebutan hak pengelolaan blok tambang yang hingga saat ini belum menemukan titik temu. Konflik antar kelompok penambang yang bersaing menguasai area tambang tertentu bahkan pernah hampir mengarah pada bentrokan fisik sebelum akhirnya dapat ditengahi oleh pihak kepolisian dan pemerintah lokal setempat. Kedua, muncul dugaan luasnya perambahan kawasan Hutan Produksi (HP) yang terletak di dalam areal konsesi perkebunan sawit PT GML. Beberapa petugas dari Dinas Kehutanan Kabupaten Bangka yang melakukan pemeriksaan lapangan mengkonfirmasi adanya tanda-tanda aktivitas penambangan di wilayah yang seharusnya dikelola untuk produksi kayu dan konservasi ekosistem. Ketiga, masyarakat juga mengungkapkan kekhawatiran terkait minimnya penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat dalam pelanggaran peraturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Hingga saat ini, belum ada langkah tegas yang diambil terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar peraturan yang berlaku.
Pihak pemerintah Kabupaten Bangka melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral telah menyatakan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait seluruh permasalahan yang muncul. Sedangkan PT Timah Tbk dalam keterangan resmi yang diterima, menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap kerja sama dengan mitra operasionalnya serta berkomitmen untuk menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan standar hukum dan keberlanjutan lingkungan.


Social Header