Muntok, Bangka Barat — Kekerasan seksual terhadap anak tidak selalu dimulai dengan paksaan atau kekerasan fisik. Dalam banyak kasus, ia berawal dari proses manipulasi psikologis yang perlahan, sistematis dan nyaris tak disadari korban. Fenomena ini dikenal sebagai child grooming, sebuah pola kejahatan yang kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APKB) Bangka Barat, Sarbudiono, S.Pd., menegaskan bahwa edukasi publik, khususnya di sekolah-sekolah, adalah langkah paling strategis untuk memutus mata rantai kejahatan tersebut.
“Child grooming itu kejahatan sunyi. Pelaku membangun kedekatan emosional terlebih dahulu, membuat anak merasa aman, diperhatikan, bahkan bergantung. Anak sering tidak sadar bahwa dirinya sedang dimanipulasi,” ujar Sarbudiono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (27/01/2026).
Merujuk pada berbagai kajian perlindungan anak, child grooming merupakan proses di mana pelaku secara bertahap membangun kepercayaan anak melalui perhatian berlebih, hadiah, janji perlindungan, hingga normalisasi sentuhan atau percakapan bernuansa seksual. UNICEF Indonesia menyebut grooming sebagai pintu masuk utama kekerasan seksual terhadap anak, baik di ruang fisik maupun digital.
Sarbudiono mengamini temuan tersebut. Menurutnya, banyak kasus yang terungkap justru menunjukkan bahwa pelaku adalah orang yang dikenal korban lingkungan terdekat, figur otoritas atau orang yang dianggap “baik”.
“Inilah yang membuat child grooming berbahaya. Pelaku tidak datang sebagai ancaman, tapi sebagai sosok yang dipercaya,” katanya.
Berdasarkan pedoman Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI), edukasi perlindungan diri sejak usia dini menjadi kunci pencegahan. DP3APKB Bangka Barat menindaklanjuti prinsip tersebut dengan mendorong edukasi child grooming terstruktur di sekolah-sekolah, mulai dari pengenalan batasan tubuh, relasi sehat, hingga keberanian anak untuk berkata tidak dan melapor.
“Anak perlu tahu bahwa tubuhnya adalah wilayah privat. Tidak semua perhatian itu aman. Edukasi ini harus dilakukan secara berulang dan disesuaikan dengan usia,” tegas Sarbudiono.
Edukasi ini juga menyasar guru dan orang tua. Menurut Sarbudiono, perubahan perilaku anak menjadi pendiam, mudah cemas atau menarik diri sering kali merupakan sinyal awal korban grooming yang kerap luput dari perhatian.
Laporan ECPAT International menunjukkan bahwa perkembangan teknologi memperluas ruang grooming melalui media sosial, gim daring dan aplikasi percakapan. Anak-anak menjadi target empuk karena minim literasi digital dan pengawasan.
Menanggapi hal ini, DP3APKB Bangka Barat menekankan pentingnya edukasi keamanan digital sebagai bagian dari pencegahan.
“Anak harus paham bahwa tidak semua orang di dunia maya adalah teman. Orang tua juga harus melek digital, bukan hanya memberi gawai,” ujarnya.
Dalam konteks penanganan, Sarbudiono menegaskan bahwa DP3APKB Bangka Barat berpegang pada prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa korban berhak atas perlindungan, pemulihan psikologis, serta pendampingan hukum tanpa stigma.
“Korban child grooming tidak pernah salah. Negara wajib hadir untuk melindungi, memulihkan, dan memastikan keadilan tanpa menambah trauma,” tegas Sarbudiono.
Bagi Sarbudiono, edukasi child grooming bukan sekadar program sektoral, melainkan investasi sosial jangka panjang. Anak-anak yang terlindungi hari ini adalah fondasi masyarakat yang sehat di masa depan.
“Jika kita lalai hari ini, dampaknya bisa panjang trauma, rusaknya kepercayaan sosial, bahkan siklus kekerasan yang berulang. Edukasi adalah bentuk keberpihakan negara yang paling nyata,” pungkasnya.
Melalui penguatan edukasi di sekolah, literasi keluarga dan sinergi lintas sektor, DP3APKB Bangka Barat menegaskan komitmennya untuk menjadikan wilayah ini sebagai ruang aman bagi anak-anak serta mengirim pesan tegas bahwa kejahatan child grooming tidak memiliki tempat di Bangka Barat.
Sumber Primer:
Wawancara langsung dengan Sarbudiono, S.Pd., Kepala DP3APKB Bangka Barat
Lokasi: Ruang Kepala Dinas DP3APKB Bangka Barat
Waktu: Selasa, 27 Januari 2026
Sumber Literatur:
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA RI). Modul Pencegahan Kekerasan Seksual Anak
UNICEF Indonesia. Child Grooming and Online Sexual Exploitation of Children
ECPAT International. Understanding Grooming in Child Sexual Abuse
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)
(Red)



Social Header