Polres Bangka Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, sebagai langkah penguatan pemahaman hukum bagi seluruh personel dalam mendukung penegakan hukum yang profesional dan modern.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (6/1/2026) mulai pukul 08.00 WIB bertempat di Lapangan Merah Polres Bangka Barat, dan diikuti oleh para pejabat utama, mulai dari para kabag, kasat, kasi, kanit, hingga seluruh personel Polres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. menegaskan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam menyikapi diberlakukannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.
“Seluruh personel Polres Bangka Barat wajib memahami substansi KUHP baru, tidak hanya anggota yang menjalankan fungsi penyidikan. Pemahaman ini penting sebagai bekal dalam pelaksanaan tugas di lapangan serta pelayanan hukum kepada masyarakat,” tegas Kapolres Bangka Barat.
Penyampaian materi sosialisasi disampaikan oleh PS Kasi Hukum Polres Bangka Barat Ipda Sapril Darmawan, yang menjelaskan berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru, baik dari sisi ketentuan umum, jenis tindak pidana, maupun sistem pemidanaan.
Dalam pemaparannya, Ipda Sapril menjelaskan bahwa KUHP nasional terdiri dari dua buku, yakni Buku I tentang Ketentuan Umum dan Buku II tentang Tindak Pidana, yang memuat sejumlah perubahan pasal dari KUHP lama, termasuk pengaturan mengenai turut serta dalam tindak pidana serta ketentuan pidana terhadap pemilik hewan ternak yang menimbulkan kerugian.
Selain itu, disampaikan pula sistem pidana denda berbasis kategori dalam KUHP baru yang berbeda dengan KUHP lama, mulai dari kategori I hingga kategori VIII dengan nilai denda yang jauh lebih besar.
Melalui kegiatan ini, Polres Bangka Barat berharap seluruh personel memiliki pemahaman yang sama terhadap regulasi hukum pidana terbaru, sehingga mampu mendukung terwujudnya penegakan hukum yang adaptif, profesional, dan berkeadilan di wilayah hukum Polres Bangka Barat.


Social Header