Breaking News

Polres Bangka Barat Ungkap Peredaran Sabu di Dua Lokasi, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur




Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat. 

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 12 Januari 2026, dengan mengamankan tiga orang terduga pelaku di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kebun Nanas, Kecamatan Mentok.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku di TKP pertama,” kata Iptu Yos Sudarso, Senin.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 00.15 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (30) di sebuah kontrakan yang berada di kawasan Kebun Nanas, Kampung Sidorejo, Mentok. 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari hasil pengembangan, Tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak ke TKP kedua di Pelabuhan Ikan Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi tersebut, petugas kembali mengamankan dua orang pria, masing-masing berinisial R (16) dan D (34).

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang diselipkan di pakaian dalam salah satu pelaku, serta empat paket sabu lainnya yang disimpan di dalam pompong atau but perahu yang digunakan pelaku,” jelasnya.

Iptu Yos menambahkan, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini berupa lima paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,89 gram, timbangan digital, beberapa unit telepon genggam, alat skop, plastik klip bening kosong, dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, uang tunai, serta perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Terkait adanya satu terduga pelaku yang masih di bawah umur, pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan tidak mempublikasikan identitas lengkap dan alamat yang bersangkutan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Polres Bangka Barat berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan masyarakat,” tutup Iptu Yos Sudarso.
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LINTAS BABEL NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION