Polsek Mentok Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Satpel) Mentok, Kampung Mentok Asin, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasus tersebut terungkap pada Senin (19/1/2026) malam, setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait pembobolan dan perusakan fasilitas kantor karantina. Aksi pencurian itu mengakibatkan kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 50 juta.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pegawai karantina yang menemukan kantor dalam kondisi rusak.
“Pelapor menerima informasi bahwa kantor karantina telah dibobol. Saat dilakukan pengecekan, ditemukan pintu dan jendela dirusak serta sejumlah barang inventaris kantor hilang dan dalam kondisi tercecer,” kata Iptu Yos Sudarso.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mentok Polres Bangka Barat segera melakukan penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi mendapatkan petunjuk terkait keberadaan barang hasil curian yang diduga telah dijual kepada pengepul barang rongsokan.
Pada Senin sore, Unit Res-Intel Polsek Mentok memperoleh informasi keberadaan salah satu terduga pelaku. Sekira pukul 22.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial F di kawasan Kampung Mentok Asin. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dua pelaku lainnya.
Berdasarkan pengembangan tersebut, petugas kembali bergerak dan sekitar pukul 23.30 WIB berhasil mengamankan pelaku lain berinisial D di Desa Simpang Gong, Kecamatan Simpang Teritip. Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian secara bersama-sama dengan motif ekonomi.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kursi kerja, kursi futura, mesin AC, mesin kulkas, kompresor AC, tembaga, serta satu unit sepeda motor yang digunakan dalam menjalankan aksinya.
Seluruh pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Mentok guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Yos Sudarso menegaskan, Polsek Mentok Polres Bangka Barat berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan merusak fasilitas negara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” ujarnya.






Social Header