Breaking News

Pahlevi Syahrun Dorong Edukasi Nuklir: Energi Nasional Harus Dipahami, Bukan Dipaksakan




Pangkal Pinang, Bangka Belitung — Di Bangka Belitung, laut bukan sekadar bentang biru yang memisahkan pulau-pulau kecil. Ia adalah ruang hidup, ruang ingatan kolektif dan ruang masa depan. Di sanalah nelayan menggantungkan hidup, terumbu karang menyimpan cadangan keanekaragaman hayati dan pariwisata bahari perlahan ditata sebagai jalan keluar dari ketergantungan tambang. Maka ketika Pulau Gelasa sebuah kawasan konservasi laut disebut sebagai calon tapak Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), pertanyaan yang muncul bukan semata tentang teknologi energi, melainkan tentang siapa yang menentukan arah pembangunan dan dengan dasar apa.

Di tengah pusaran wacana besar itu, satu suara terdengar konsisten dan berbeda: Pahlevi Syahrun, S.Pi., anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Dapil Bangka Tengah. Dalam diskusi publik “Memahami Rencana PLTN di Bangka Belitung: Diskusi Data dan Fakta” di Hotel Aston Pangkal Pinang, Sabtu (07/02/2026), Pahlevi tampil bukan sebagai penolak kemajuan, melainkan sebagai penjaga garis batas antara pembangunan dan pelanggaran hukum, antara ambisi negara dan hak warga pesisir.

Bagi Pahlevi, forum diskusi publik adalah prasyarat demokrasi energi. Namun ia menilai diskusi tersebut belum sepenuhnya memenuhi mandat itu. Paparan PT Thorcon Power Indonesia (PT TPI) dan sejumlah narasumber teknis, menurutnya, terlalu menekankan narasi optimisme teknologi, sementara risiko ekologis, dampak sosial dan konsekuensi hukum ditempatkan di pinggir.

“Yang dipaparkan lebih banyak aspek positifnya saja, sementara aspek negatif dan risikonya belum dibahas secara seimbang,” ujarnya.

Dalam logika kebijakan publik, ketimpangan informasi semacam ini berbahaya. Ia menciptakan ilusi persetujuan sosial (manufactured consent), padahal masyarakat belum dibekali pengetahuan yang cukup untuk menilai dampak jangka panjang. Bagi Pahlevi, ini bukan sekadar soal teknis presentasi, melainkan persoalan etika pembangunan.

Pusat keberatan Pahlevi terletak pada satu fakta konkret yaitu status hukum Pulau Gelasa. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014, kawasan ini telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi dalam tata ruang Bangka Tengah, produk hukum yang disusun dan disepakati bersama oleh DPRD dan pemerintah daerah.

Status ini diperkuat oleh kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menetapkan jalur konservasi laut dari Pulau Gelasa, Perlang, hingga Pulau Ketawai sebagai satu koridor ekologis. Di wilayah inilah terumbu karang tumbuh, ikan berkembang biak dan ekonomi pesisir mulai bergerak dari ekstraksi menuju keberlanjutan.

Menempatkan industri berisiko tinggi seperti PLTN di kawasan semacam itu, bagi Pahlevi, adalah bentuk ketidakseimbangan struktural antara ambisi energi dan kewajiban perlindungan lingkungan.

“Kalau satu jalur kawasan konservasi ini dimasuki industri berisiko tinggi, itu tidak proporsional,” katanya.

Di tengah polarisasi pro-kontra, Pahlevi berulang kali meluruskan satu hal penting yaitu DPRD Bangka Belitung tidak menolak PLTN sebagai teknologi. Ia memahami urgensi transisi energi dan kebutuhan listrik nasional. Namun, penerimaan terhadap teknologi tidak boleh dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hukum dan tata ruang.

“Yang kami kritisi adalah penetapan lokasinya. Jangan asal menetapkan kawasan, apalagi kawasan yang secara hukum sudah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.” tambahnya. 

Sikap ini menempatkan Pahlevi pada posisi yang jarang yaitu mendukung kemajuan, tetapi menolak jalan pintas kekuasaan. Dalam kebijakan lokal, posisi ini tidak selalu populer. Namun justru di sanalah integritas diuji.

Aspek lain yang disorot Pahlevi adalah ketidakjelasan dasar hukum penetapan kawasan uji tapak PLTN. Ia mempertanyakan apakah ada keputusan resmi kepala daerah atau dokumen hukum tertulis yang menjadi pijakan.

“Ini bukan urusan RT. Ini negara. Semua harus jelas, tertulis, dan bisa diuji,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa dalam sistem hukum nasional, persetujuan evaluasi tapak PLTN merupakan kewenangan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Pemerintah daerah tidak memiliki mandat untuk menetapkan atau menyetujui tapak secara informal. Tanpa kejelasan legal standing, seluruh proses berpotensi cacat sejak awal.

Di balik diskursus hukum dan energi, Pahlevi membawa isu yang lebih membumi yaitu nasib ekonomi masyarakat pesisir. Pulau Gelasa dan perairan sekitarnya adalah bagian dari visi ekonomi biru dalam perikanan berkelanjutan dan pariwisata bahari yang selama ini digadang sebagai masa depan Bangka Belitung pasca tambang.

“Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi masa depan pariwisata dan perikanan justru tertutup karena aktivitas lain,” katanya.

Bagi Pahlevi, kehilangan terumbu karang bukan sekadar kehilangan ekosistem, melainkan hilangnya peluang hidup generasi mendatang.

Dari seluruh sikap dan pernyataannya, posisi Pahlevi Syahrun dapat dirangkum dalam tiga prinsip yaitu teknologi boleh maju, hukum tidak boleh dilanggar; energi nasional penting, lingkungan lokal tidak boleh dikorbankan; dan pembangunan harus melibatkan manusia, bukan menyingkirkan mereka.

Dalam lanskap politik yang kerap dipenuhi kompromi senyap, suara seperti ini menjadi penting. Ia mengingatkan bahwa pembangunan sejati bukan hanya soal megawatt dan investasi, tetapi tentang keadilan, keberlanjutan dan keberanian untuk berkata cukup ketika batas telah dilampaui.

Daftar Pustaka:
BAPETEN. (2025). Keputusan Kepala BAPETEN Nomor 00003.556.1.300725 tentang Persetujuan Evaluasi Tapak PLTN Thorcon di Pulau Gelasa.

ANTARA News Bangka Belitung. (2025). Pembangunan PLTN di Pulau Gelasa Masih Tahap Persetujuan Izin Tapak.

ANTARA News Bangka Belitung. (2025). Thorcon Siapkan Rp17 Triliun Bangun PLTN di Pulau Gelasa.

Kontan.co.id. (2025). Kementerian ESDM: Belum Ada Izin Tapak untuk PLTN Thorcon di Babel.

Mediaqu.id. (2025). Ketua DPRD Babel Minta Proyek PLTN Thorcon Dihentikan Hingga Ada Tim Independen.

IAEA. (2018). Site Evaluation for Nuclear Installations. Vienna: International Atomic Energy Agency.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

(Oleh: Agus, Belva Al Akhab dan Satrio)
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
Hosting Unlimited Indonesia
© Copyright 2022 - LINTAS BABEL NEWS | SUPPORT PIXINDONESIA DIGITAL SOLUTION