MUNTOK, BANGKA BARAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana pengolahan dan pengangkutan pasir timah ilegal yang ditujukan untuk pasar internasional. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka utama beserta barang bukti di gudang pengolahan dan titik transit pengiriman.
Kronologi dan Modus Operandi Para pelaku menjalankan aksi terstruktur untuk mengelabui petugas. Berdasarkan hasil penyidikan, pasir timah mentah diolah terlebih dahulu di gudang milik saudara AH dengan metode "lobi dan goreng". Setelah diolah, pasir timah dikemas dalam kantong plastik (paks), dibungkus karung, dan dijahit rapi.
Barang kemudian diangkut oleh saudara HR menggunakan truk menuju Pantai Enjel. Setibanya di lokasi, saudara AL bersama buruh pikul melansir barang menggunakan kapal pancung menuju tengah laut. Di koordinat yang telah ditentukan, saudara AM telah menyiapkan kapal cepat atau "Kapal Hantu" untuk membawa pasir timah tersebut langsung menuju Johor, Malaysia.
Penyidik menemukan fakta bahwa komplotan ini telah melakukan penyelundupan sebanyak dua kali pada Februari 2026 dengan rincian:
15 Februari 2026: Penyelundupan 4,8 ton pasir timah kering senilai Rp1,58 Miliar kepada pembeli an. CH di Malaysia.
25 Februari 2026: Penyelundupan 6,4 ton pasir timah kering senilai Rp2,11 Miliar kepada pembeli an. AK di Malaysia.
Tindakan Kepolisian Penyidik telah melakukan langkah-langkah hukum sebagai berikut:
Mengamankan dan menyita seluruh barang bukti di TKP.
Melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku.
Melakukan gelar perkara dan menetapkan status Tersangka kepada 5 (lima) orang pelaku.
Melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berkoordinasi dengan Criminal Justice System (Penuntut Umum dan Hakim) terkait konstruksi perkara.
Pasal yang Disangkakan Para pelaku dijerat dengan:
Pasal 161 Jo Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 20 dan 21 UU No. 01 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Ancaman hukuman bagi setiap orang yang menampung, mengolah, mengangkut, dan menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi adalah pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100.000.000.000,- (Seratus Miliar Rupiah).
(Muntok, 2 Maret 2026 Humas Polres Bangka Barat)


Social Header