Wakil Ketua Umum LSM GERRAM (Gerakan Reformasi Advokasi Masyarakat), M. Yusuf Azhari, angkat bicara menanggapi keluhan sejumlah pemilik media di Kota Pekanbaru terkait jasa publikasi dan kerja sama media dengan DPRD Kota Pekanbaru yang disebut belum dibayarkan selama kurang lebih enam bulan.
Persoalan ini menjadi perhatian karena, menurut keterangan sejumlah pemilik media, materi pemberitaan telah dipublikasikan, pekerjaan telah dilaksanakan, dan faktur penagihan telah disampaikan. Namun, pembayaran yang dimaksud diklaim belum diselesaikan hingga saat ini.
Keterlambatan tersebut dikeluhkan berdampak terhadap keberlangsungan operasional perusahaan media, pembayaran honorarium wartawan, serta pemenuhan kebutuhan keluarga para pekerja pers.
M. Yusuf Azhari menegaskan bahwa persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.
Menurutnya, apabila pekerjaan telah dilaksanakan dan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi, status pembayaran harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan.
M. YUSUF AZHARI SAMPAIKAN LIMA TUNTUTAN
Sebagai Wakil Ketua Umum LSM GERRAM, M. Yusuf Azhari mendorong penyelesaian persoalan tersebut melalui langkah konkret dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tuntutan yang disampaikan dalam pemberitaan ini dirumuskan sebagai berikut:
1. Meminta Sekwan DPRD Kota Pekanbaru memberikan klarifikasi resmi
M. Yusuf Azhari meminta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pekanbaru menjelaskan penyebab keterlambatan pembayaran jasa publikasi media yang dikeluhkan telah berlangsung sekitar enam bulan.
Penjelasan tersebut diharapkan mencakup status tagihan, proses verifikasi administrasi, kendala yang dihadapi, serta tahapan penyelesaian yang sedang dilakukan.
2. Meminta kepastian jadwal pembayaran
Ia mendorong pihak terkait memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian tagihan yang telah memenuhi persyaratan sesuai kontrak atau kesepakatan kerja sama.
Menurutnya, kejelasan jadwal pembayaran penting agar perusahaan media dapat merencanakan keuangan, memenuhi kewajiban operasional, dan membayarkan honorarium wartawan tepat waktu.
3. Mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran
M. Yusuf Azhari meminta agar proses pembayaran jasa publikasi dilaksanakan sesuai prosedur, ketentuan administrasi, dan aturan pengelolaan keuangan yang berlaku.
Apabila terdapat kendala anggaran atau administrasi, pihak Sekretariat DPRD diharapkan menjelaskannya secara terbuka sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
4. Meminta hak penyedia jasa dihormati dan diselesaikan sesuai kesepakatan
Ia menekankan pentingnya menghormati kewajiban yang timbul dari kerja sama yang sah. Perusahaan media yang telah melaksanakan pekerjaan sesuai kesepakatan berhak memperoleh kejelasan atas tagihan mereka dan penyelesaian pembayaran sesuai ketentuan.
Persoalan ini, lanjutnya, perlu dilihat sebagai masalah profesionalitas hubungan kerja sama, bukan sekadar persoalan komunikasi antara instansi dan perusahaan pers.
5. Mendorong evaluasi dan menyiapkan langkah pengaduan apabila tidak ada kejelasan
Apabila belum ada penyelesaian yang jelas, M. Yusuf Azhari mendorong pihak-pihak yang berkepentingan menempuh mekanisme pengaduan dan pengawasan sesuai kewenangan lembaga terkait.
Langkah yang direncanakan oleh Forum Komunikasi Pimpinan Redaksi (FKPR) melalui Asosiasi Profesional Jurnalis Indonesia (APJI) DPD Riau meliputi audiensi ke Kantor DPRD Kota Pekanbaru serta penyampaian surat kepada Wali Kota Pekanbaru dan Inspektorat.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong klarifikasi, pemeriksaan administrasi apabila diperlukan, dan penyelesaian persoalan berdasarkan fakta serta ketentuan yang berlaku.
JANGAN BIARKAN KETIDAKPASTIAN MENGGANGGU KEBERLANGSUNGAN MEDIA
M. Yusuf Azhari menilai bahwa keberlangsungan perusahaan pers juga perlu menjadi perhatian karena kegiatan jurnalistik membutuhkan biaya operasional, termasuk pembayaran tenaga kerja dan pemeliharaan usaha media.
Ia mendorong agar komunikasi antara Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru dan para pemilik media segera dibuka sehingga setiap kendala dapat diketahui dan diselesaikan melalui mekanisme yang tepat.
Pihak-pihak yang mengeluhkan keterlambatan pembayaran juga diharapkan menyiapkan dokumen pendukung, seperti perjanjian kerja sama, bukti penayangan publikasi, faktur, dan korespondensi penagihan, guna memperjelas dasar serta status kewajiban pembayaran.
MENUNGGU PENJELASAN RESMI SEKRETARIAT DPRD
Hingga berita ini disusun, klaim mengenai keterlambatan pembayaran tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Penjelasan pihak terkait diperlukan untuk memastikan penyebab keterlambatan, status administrasi, dan langkah penyelesaian yang tersedia.
M. Yusuf Azhari berharap persoalan ini segera memperoleh titik terang melalui komunikasi terbuka dan tindakan konkret, sehingga hak serta kewajiban para pihak dapat diselesaikan secara profesional dan sesuai aturan.
Red


Social Header